KABARLEBAK.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak Tahun Anggaran 2020.
Tersangka ketiga tersebut yakni mantan Direktur Utama PDAM Lebak Oya Masri, mantan Dewan Pengawas PDAM Lebak Ade Nurhikmat, serta pihak ketiga atau rekanan penyedia perbaikan pompa PDAM Lebak Anton Sugio.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya mengatakan, pilihan dilakukan setelah gelar perkara dan penetapan status tersangka. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Rangkasbitung.
Ya, sudah dilakukan ekspos perkara PDAM Lebak.Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Rangkasbitung, ujar Puguh Raditya, Rabu (10/9/2025).
Kasus ini bermula dari penyertaan modal yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kepada PDAM pada tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk memperbaiki 15 unit pompa intake PDAM yang mengalami kerusakan.
Namun dalam prosesnya, Kejari menemukan adanya penyimpangan yang berakhir pada kerugian keuangan negara. Dari hasil penyelidikan, negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan, keterangan Saksi, ahli, surat, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik,” tambah Puguh.
Menurut Puguh, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2 miliar lebih dari total penyertaan modal yang dikucurkan. Penahanan tersangka ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum serta menghindari adanya upaya menghilangkan barang bukti.
Kini, tersangka ketiga akan menjalani pemeriksaan intensif selama masa tersingkir. Kejari Lebak juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.