
KABARLEBAK.NEWS – Dunia pers di Kabupaten Lebak kembali dilukai oknum pejabat saat sejumlah wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistik di Kantor DPRD Lebak saat adanya audensi antara DPRD, Bupati Lebak dan LSM GMBI pada hari Senin 8 September 2025.
Informasi yang dihimpun, saat itu sejumlah wartawan yang sudah berada di ruangan yang disediakan DPRD akan menggelar audensi, namun, pada saat Bupati Lebak hadir, disitu oknum Setwan melakukan pengusiran dengan cara menyuruh wartawan keluar dari ruangan.
Tentu tindakan arogan oknum Setwan Lebak melakui dan mencedrai kebebasan Pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dimana, dengan tegas, siapapun yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalis saat menjalankan tugasnya, bisa dipidana dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.
Perlu diketahui sebelumnya, awak media hadir dalam agenda diskusi antara DPRD, Bupati Lebak dan LSM GMBI karena adanya undangan dari pihak LSM GMBI untuk melakukan pengawalan peliputan aspirasi yang mereka sampaikan.
Dengan adanya sikap dan tindakan arogan oknum Setwan bukan hanya mencedrai dan melukai hati semua jurnalis di Lebak Banten, ataupun di seluruh pelosok daerah khususnya di Lebak, terindikasi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan yang sangat besar. Karena, pengusiran wartawan sama saja membungkam media juga merampas hak infomasi untuk masyarakat luas.
Ditegaskan kembali, bahwa media ini, telah mengantongi bukti kuat, baik secara fakta lapangan video visual serta keterangan dari wartawan yang merasa di usir atau di suruh keluar juga keterangan dari saksi wartawan yang juga melihat kejadian tersebut.
Sementara itu, Setwan Lebak Lina Budiarti, ketika upaya di konfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan jawaban, padahal pesan yang dikirim centang dua.
Selain itu, media ini juga berupaya untuk menelpon kepada Setwan Lebak, namun juga tidak di respon atau tidak di angkat.
Wartawan : Sapnudi
Editor : Yudi