
Lebak – Upaya jajaran Kepolisian Resor Lebak dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Lebak berhasil meringkus seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka berinisial TH alias Adon (28), warga Kampung Nyompok, Desa Suwakan, Kecamatan Bayah. Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 4,62 gram (netto 3,62 gram), satu unit ponsel, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip bening kecil yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.
Barang bukti itu ditemukan di belakang rumah tersangka, diduga sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas.
Sabu Didapat dari DPO
Kasat Resnarkoba Polres Lebak menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mulai berjualan sabu sejak Agustus 2025. Barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial GL, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pengakuan tersangka, sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Bayah. Saat ini kami masih memburu pemasok berinisial GL yang diduga kuat menjadi jaringan pengedar di kawasan tersebut,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
“Tersangka sudah kami amankan di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan kembangkan kasus ini agar jaringan pengedar yang lebih besar bisa segera diungkap,” tambahnya.
Komitmen Polres Lebak
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Lebak dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok daerah. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba, baik dengan memberikan informasi maupun menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tutup Kasat Resnarkoba.
Redaksi: Kabar Lebak News (Media Asli Putra Daerah)