
TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pinang, di bawah Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg. Dua orang pelaku, berinisial K (41 tahun) dan AA (31 tahun), diringkus dalam sebuah penggerebekan di rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Senin sore (29/9/2025).
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, S.H. menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik oplosan LPG di wilayah Pinang. Tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang kemudian melakukan penggerebekan. Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan para pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa tabung gas berbagai ukuran, alat suntik, segel tabung, dan kendaraan yang digunakan untuk distribusi.
Barang Bukti yang Disita
5 tabung gas 12 kg kosong
6 tabung gas 12 kg berisi hasil oplosan
15 tabung gas 3 kg subsidi dalam kondisi kosong
1 tabung gas 3 kg yang masih terisi
1 timbangan digital ukuran besar
3 jarum suntik (alat oplosan)
469 segel tabung gas 3 kg warna hijau/biru
29 segel tabung gas 12 kg warna kuning
360 karet tabung gas
82 kantong plastik bening bekas pembungkus es batu
1 unit sepeda motor Yamaha Fino
3 unit ponsel
1 obeng dan perlengkapan lainnya
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tindakan pengoplosan ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga sangat berbahaya karena berisiko menimbulkan ledakan yang dapat membahayakan pelaku maupun masyarakat di sekitar.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Redaksi : Kabar Lebak News (Media Asli Putra Daerah)